Terkait Pemberitaan Soal Anggaran Tamu Rp50 Miliar, Pemprovsu Klarifikasi dan Sayangkan Berita Tidak Benar

    Terkait Pemberitaan Soal Anggaran Tamu Rp50 Miliar, Pemprovsu Klarifikasi dan Sayangkan Berita Tidak Benar
    Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Mahfullah P Daulay Ketika Menggelar Konfrensi Pers

    MEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Umum Setdaprov mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat disalah satu media massa tentang anggaran tamu Gubernur. Hal itu dibantah, karena tidak ada angka Rp50 Miliar seperti yang dituduhkan, termasuk juga peruntukan yang terkesan hanya untuk makan minum.

    Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay menegaskan, bahwa pemberitaan di salah satu media massa tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta tidak disertai konfirmasi kepada OPD terkait yang dituding.

    Mahfullah menjelaskan, bahwa semua anggaran yang disusun dalam APBD telah melewati berbagai tahapan, hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan angka dan peruntukannya juga harus dibahas melalui rapat-rapat di DPRD Sumut, agar mata anggaran yang diterapkan, tidak salah sasaran. 

    "Kita menggunakan sistem informasi pemerintah daerah. Cakupannya itu terdiri dari program dan sub program. Kemudian rencana kegiatan per item, ” jelas Mahfullah pada jumpa pers di Kantor Gubernur, yang difasilitasi Plt Kelapa Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip, Senin (14/2/2022).

    Tudingan tentang penerimaan tamu Gubernur juga dibantah oleh Mahfullah yang akrab disapa Ipunk. Ungkapan seolah angka fantastis guna melayani tamu pimpinan (gubernur) itu, telah menimbulkan penafsiran negatif dan menyesatkan. Padahal setiap program yang dimuat di APBD, ada rinciannya.

    "Yang disebutkan itu (anggaran tamu), mengambil sub kegiatan. Kalau dari judul kegiatan, namanya Fasilitasi Pemprov Sumut, bukan Gubernur. Dan itu, bukan hanya makan minum selama setahun, ” tegas Ipunk.

    Dirinya juga menyayangkan bahwa dalam berita di salah satu media yang terbit Senin 14 Februari 2022 itu, tidak ada memuat konfirmasi kepada OPD terkait, yang dalam hal ini Biro Umum. Sehingga ia mempertanyakan kebenaran dari pernyataan narasumber dimaksud, yang adalah mantan Anggota DPRD Sumut periode lalu.

    "Soal katanya mubazir dan tidak pro rakyat, kami jelaskan bahwa Biro Umum dan Perlengkapan punya tupoksi internal, memfasilitasi kegiatan Pemprov Sumut. Ada juga badan dan dinas yang berkaitan dengan urusan masyarakat, ” ujarnya lagi.

    Sebagai penjelasan, Ipunk mencontohkan beberapa kebutuhan yang diperlukan untuk urusan dimaksud, misalnya pemberian cendera mata kepada tamu Pemprov, baik pemerintah, luar negeri, BUMN, TNI/Polri bahkan swasta dan organisasi wartawan.

    "Untuk rinciannya, dari Menteri Dalam Negeri juga memang begitu. Jadi jangan ini seolah ingin digiring menjadi isu politik, jangan sampai ada yang menunggangi, ” jelasnya.( Karmel / H13 )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Punguan Sinurat Se-Indonesia Adakan Tonggo...

    Artikel Berikutnya

    Dishut Provinsi Sumatera Utara Amankan Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP

    Ikuti Kami