
DELISERDANG – Kasus penganiayaan yang dialami Fitri Sabrina (23), warga Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, semakin berliku. Berawal dari insiden senggolan kendaraan, Fitri justru menjadi korban pemukulan brutal oleh pengemudi Daihatsu Ayla merah metalik BK 1xx1 AFF di Jl Sidomulyo GG Nangka, tepat di depan Masjid Chaibar Al Quddus, Sabtu (1/2/2025).
Tak terima dengan perlakuan kasar itu, Fitri langsung melapor ke Polsek Medan Tembung tanggal 1 februari 2025 dengan Nomor LP/B/200/II/2025. Namun, alih-alih mendapat keadilan, kini ia justru menghadapi laporan balik di Polrestabes Medan oleh MP Boru Manalu dengan Nomor LP/B/409/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 7 Februari 2025.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kasus ini bermula ketika polisi berupaya memediasi kedua belah pihak. Sayangnya, mediasi gagal karena pihak Fitri Sabrina menolak berdamai.
"Pada saat mediasi, kan ada pernyataan berita acara. Hasilnya mereka meminta berdamai secara kekeluargaan, tapi kami dari pihak keluarga tidak mau, " tegas keluarga korban.
Tak lama setelah penolakan tersebut, justru muncul laporan balik terhadap Fitri di Polrestabes Medan. Keluarga korban pun mempertanyakan langkah tersebut dan berharap kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum tanpa ada upaya tekanan untuk berdamai.
"Jangan karena kami tidak ingin berdamai, laporan di Polrestabes Medan menjadi senjata untuk menekan kami, " kata Afandi, perwakilan keluarga korban.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Ia pun berharap penyidik tetap profesional dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar keadilan bisa ditegakkan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan: Apakah laporan balik ini murni pencarian keadilan, atau hanya strategi untuk menekan korban agar berdamai? (Alam)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|