Amry Pasaribu
Amry Pasaribu
  • Nov 15, 2021
  • 2026

Pindah Kamar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Warga Binaan Bayar Rp 1 Juta

Pindah Kamar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Warga Binaan Bayar Rp 1 Juta
Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN - Lembaga pemasyarakatan semestinya sebagai tempat merubah prilaku buruk menjadi baik bagi warga binaan selama menjalani masa pidananya dan sebagai abdi negara, membidangi pembinaan serta pengayoman harus sesuai standar.

Tetapi kenyataannya, kalangan masyarakat menyoroti terungkapnya berbagai masalah bersifat negatif antara lain, pungutan liar, peredaran narkotika, praktik penipuan (parengkol; red) dan sejumlah kamar hunian warga binaan di malam hari, berubah jadi diskotik.

Kali ini, diperoleh informasi terkait maraknya pungutan liar dilakukan oknum petugas terhadap warga binaannya di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, kepada Jurnalis Indonesia Satu Media Grup diungkapkan nara sumber tentang maraknya pungutan liar, dilakukan oknum pegawai lapas terhadap warga binaannya dengan berbagai modus diantaranya perpindahan kamar hunian senilai.

"Kalau ada kawan-kawan narapidana merasa tidak nyaman tinggal di kamar yang ditetapkan pegawai lapas bisa melalui tamping blok, permintaan pindah kamar di Blok lain, bang, " tulis nara sumber  dalam pesan selularnya. Senin (15/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Kemudian, nara sumber memberikan penjelasan, di Lapas terdapat blok kamar hunian yakni, 9 kamar di Blok Cengkeh dan 21 kamar di Blok Ambarita. Diterangkan, bila warga binaan pindah kamar masih blok yang sama, lebih rendah nilainya. Namun, pindah kamar ke blok lain biayanya jutaan rupiah.

"Sebenarnya Rp 1 juta uang pindah kamar kawan ku itu, bang. Orang itu menyampaikan kepada tamping si "S" dan si "P", " sebut nara sumber dalam pesan selular.

Kemudian, nara sumber mengungkapkan, saat dipindahkan dari kamar hunian awalnya, lalu orang tua salah satu warga binaan menguang senilai Rp 3 juta demi untuk mengakomodir kemauan anaknya memperoleh kenyamanan selama jalani masa pidana.

"Kemarin itu, langsung orang tua kawanku. 3 juta ditransfer ke rekening Pak "AS", bang, " tulis nara sumber dalam pesan selular.

Selain itu, nara sumber juga mengungkap situasi di lapas soal berubah kamar hunian warga binaan menjadi lokasi hiburan malam dengan fasilitas alat musik dan terpasang lampu kelap-kelap di Blok AA 4 sampai dengan AA  7 dan Blok BB 3, sementara petugas lapas hanya diam.

"Begitu hari gelap, napi di dalam kamar itu merubah suasana malam, kayak di diskotik. Kamar kerja itu parengkol, bang. Setiap bulan, palkammya setor uang ke pegawai, " sebutnya sembari menyebut agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan dirinya.

Terkait persoalan ini, salah seorang pemerhati sosial masyarakat Aswin Sinaga angkat bicara, mendesak agar Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Utara melakukan tindakan terhadap prilaku petugas Lapas melakukan pembinaan.

"Selalu buat berita tebar pesona dan ternyata, terungkap perkara pungli dilakukan oknum petugasnya. Hal-hal buruk yang kadang kala tak masuk akal pula, bisa terjadi pada warga binaan istilah dugem di dalam lapas, " ketus Aswin singkat.

Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi melalui Andika Simanjuntak selaku Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita terkait pungli terhadap warga binaan, sangat disesalkan enggan berkomentar.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU