Penangkapan Solar 71 Ton di Tanjung Balai, Diduga Adanya Perubahan BAP

    Penangkapan Solar 71 Ton di Tanjung Balai, Diduga Adanya Perubahan BAP

    Medan - Pada Agustus 2023 lalu Polresta Tanjung Balai mengamankan 3 unit truck tangki bermuatan BBM jenis solar industri yang diduga ilegal, penagkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda - beda, tepatnya di seputaran kota Tanjung Balai. 

    Berdasarkan informasi dari warga sekitar penangkapan itu dilakukan oleh warga dan LSM setempat karena warga menganggap aparat kepolisian tutup mata atas kegiatan penyaluran bbm ilegal. Diketahui pemilik bbm itu terdri dari 3 orang yakni MY, AN dan SF.

    Tidak lama berselang, kasus itupun diambil alih oleh Polda Sumut, hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi warga akan adanya upaya untuk mengaburkan kasus ini, karena diduga sang pemilik sudah berkordinasi dengan oknum PJU Polda Sumut.

    Menurut sumber, otak pelaku yang merencanakan ide kotor berinisial MY, dikarenakan MY memiliki banyak kenalan di Polda Sumatera Utara.

    "Diduga MY dalang mengaburkan BAP dari Polres Tanjung balai ke Polda Sumut, sehingga MY dan SF lolos dari jerat hukum, " tegasnya.

    Berdasarkan pantauan awak media, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan 1 orang tersangka inisial AN, namun status  AN hingga saat ini masih menjadi DPO Polda Sumut. 

    Hal itu tentu menimbulkan kecurigaan kepada awak media, dari 3 orang pemilik hanya 1 orang tersangka, itupun DPO. Berdasarkan data yang kami dapat dilapangan beredar informasi bahwa kasus ini sudah dikondisikan dengan baik agar hanya menjadikan inisial AN menjadi tersangka, mengingat statusnya yang menjadi DPO. 

    "Terhadap kedua pemilik lagi tidak dikembangkan oleh Polda Sumatera Utara, karena inisial AN lah pelaku utamanya yang menyewa armada dari 2 pelaku lainnya, " jelas Sumber media ini yang namanya tidak ingin dipublikasi.

    Berdasarkan informasi yang kami dapat dari warga sekitar, bahwasnya lokasi pembuangan bbm solar ilegal itu berbeda - beda tenpat, hal itu dapat dilihat dari lokasi penangkapan yang dilakukan oleh warga.

    "jika Polda Sumut hanya menetapkan 1 orang dari 3 orang pelaku sebagai tersangka, maka patut diduga ada indikasi kecurangan permainan BAP antara oknum penyidik dan para pemilik tangki, hal tersebut dapat kita lihat dari halaman parkir belakang Polda Sumut, dari ketiga mobil tangki tersebut, salah satu nomor platnya sudah tidak terpasang lagi, " paparnya.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya perubahan BAP belum memberikan keterangan resminya. Sedangkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi sedang rapat.

    "Minta tolong bang WA karena lagi rapat di lantai III..ga bisa bergerak angkat telp, " jawabnya saat dikonfirmasi via telepon.

    Kanit I Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Pandu Winata mengatakan pengungkapan 71 Ton solar kasusnya masih berjalan dan menungggu keterangan dari kejaksaan.

    "Yang ditanjung balai. Yang 3 mobil tangki saat ini masih berjalan karena kami masih melengkapi P19 dari kejaksaan, " jelas Pandu.

    Disinggung terkait adanya dugaan perubahan BAP, pria yang mendapat penghargaan bergengsi dari Amerika Serikat ini menyebutkan tidak benar.

    "Tidak benar, proses masih berjalan, " tutupnya.

    tanjungbalai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Memalukan, Destinasi Pariwisata Super Prioritas...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Anak Lahir Stunting, Capres Nomor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami