Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pembohongan Publik Terkait Kasus Pungli

    Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pembohongan Publik Terkait Kasus Pungli
    Gambar: Ilustrasi

    MEDAN - Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edward Simanjuntak diduga melakukan pembohongan publik terkait kasus pungutan liar.

    Dalam ucapannya, AKP Edward mengatakan pemohon SIM harus mengikuti tahapan - tahapan sesuai mekanisme, yaitu tes psikologi, tes teori dan juga praktek. Hal itu dijelaskan dirinya dibeberapa media online.

     “Mekanisme pembuatan SIM baru berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP Pemohon, lulus tes kesehatan dan psikologi, untuk perpanjangan berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP pemohon, foto copy SIM, lulus tes kesehatan dan tes psikologi” ujar AKP Erdwad Simanjuntak.

    Pernyataannya berbanding terbalik dengan ucapan FR (pemohon SIM C) yang mengurus tanpa mengikuti tes psikologi, teori maupun praktek.

    Ketika dikonfirmasi terkait rekaman CCTV yang terjadi pada hari Kamis, (20/6/2024), AKP Edward diam seribu bahasa.

    "Tidak ada, aku tidak ikuti tes apa - apa, " ungkap FR saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya.

    Untuk menutupi kelakuan anggotanya, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan mencoba mempraming masyarakat seolah - olah kegiatan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedur.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan dari Kabid Propam Polda Sumatera Utara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Lantas Polrestabes Medan Jadi Keynote...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami